Tiga Jalur Pendidikan di Indonesia


Bismillahirrahmanirrahiim..

    Pada konten kali ini, saya akan  membahas tiga jalur pendidikan yang ada di Indonesia. Dari pengertian, perbedaan, dan persamaan antara ketiganya.
    Saya akan menyebutkan lagi secara lengkap Ketentuan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pada Bab VI pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

1.PENDIDIKAN FORMAL

    Pasal 14 disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan  formal  adalah  kegiatan  yang  sistematis,  bertingkat/berjenjang, dimulai dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan yang setaraf dengannya;   termasuk  kedalamnya   ialah  kegiatan   studi   yang   berorientasi akademis  dan  umum,  program  spesialisasi,  dan  latihan  professional,  yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus (Coombs 1973).

Kelebihan pendidikan formal:
a. Melatih kemampuan akademis, dengan melatih serta mengasah kemampuan menghafal, menganalisa, memecahkan masalah, logika dan lainnya maka diharapkan seseorang akan memiliki kemampuan akademis yang baik.
b. Sarana pengembangan diri dan berkarakter, semakin banyak memiliki keahlian dan daya kreativitas maka akan semakin baik pula kualitas seseorang. Dalam pendidikan formal merupakan mediator untuk pengembangan daya kreativitas karena saat menempuh pendidikan disediakan beragam program pengembangan siswa

Beberapa kekurangannya yaitu:
a. Bersifat kaku dan tidak fleksibel, terhadap karakter pembelajar, peran guru yang terkadang sulit membaur dengan sikap murid yang terkadang dibutuhkan pendekatan persuasif dan komunikasi.
b. Formalitas, anggapan umum ini untuk menggambarkan pandangan masyarakat umum bahwa pendidikan formal masih sekedar formalitas dan tidak berfokus kepada sisi kualitas pembelajar.

3. PENDIDIKAN NON FORMAL

    Pendidikan nonformal ialah setiap kegiatan teroganisasi dan sistematis, di luar sistem  persekolahan yang dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan  yang lebih luas yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu di dalam mancapai tujuan belajarnya (Coombs 1973).
     Pendidikan  yang program-programnya bersifat nonformal memiliki tujuan dan kegiatan yang terorganisasi, diselenggarakan  di  lingkungan  masyarakat  dan lembaga-lembaga untuk  melayani kebutuhan  belajar  khusus  para  peserta  didik.
    Sasaran Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Fungsi Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
    Jenis Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

3.PENDIDIKAN INFORMAL

    Pendidikan informal adalah proses yang berlangsung sepanjang usia sehingga sehingga setiap orang memperoleh nilai, sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang bersumber  dari  pengalaman  hidup  sehari-hari,  pengaruh  lingkungan termasuk di dalamnya adalah pengaruh  kehidupan keluarga, hubungan dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan permainan, pasar, perpustakaan, dan media massa(Coombs 1973).
    Pendidikan  yang  program- programnya   bersifat  informal tidak diarahkan untuk melayani kebutuhan belajar yang terorganisasi.   Kegiatan  pendidikan   ini   lebih umum,   berjalan  dengan   sendirinya, berlangsung terutama dalam lingkungan keluarga,  serta  melalui media massa, tempat bermain, dan lain sebagainya.

Alasan pemerintah menggagas pendidikan informal adalah:
> Pendidikan dimulai dari keluarga
> Informal diundangkan juga karena untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dimulai dari keluarga
> Homeschooling: pendidikan formal tapi dilaksanakan secara informal.
> Anak harus dididik dari lahir

Perbedaan antara Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal

1. Pendidikan formal
– Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
– Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
– Kurikulumnya jelas.
– Materi pembelajaran bersifat akademis.
– Proses pendidikannya memakan waktu yang lama
– Ada ujian formal
– Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
– Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
– Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
2. Pendidikan Nonformal
– Tempat Pembelajaran bisa di luar gedung
– Kadang tidak ada persyaratan khusus.
– Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
– Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
– Bersifat praktis dan khusus.
–Pendidikannya berlangsung singkat
– Terkadang ada ujian
– Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
3. Pendidikan Informal
– Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
– Tidak ada persyaratan
– Tidak berjenjang
– Tidak ada program yang direncanakan secara formal
– Tidak ada materi tertentu yangharus tersaji secara formal.
– Tidak ada ujian.
– Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.

Persamaan antara Pendidikan Formal, Informal, dan Nonformal

1. Sama-sama menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung serta kemampuan berkomunikasi
2. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
3. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya dan pendidikan jasmani.
4. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan dan/ataukegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan muatan lokal yang relevan.
5. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan/atau teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.
6. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan dan/ataukegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan dan/atauteknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.
7. Kelompok mata pelajaran estetika dilaksanakan melalui muatan dan/ataukegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
8. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani , olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan lokal yang relevan.
9. Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
10. Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik.
11. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
12. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
13. Jalur, jenjang dan jenis pendidikan dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
14. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
15. Standar Kompetensi Lulusan mengacu pada Permendikans No. 23 Tahun 2006 tanggal 23 Mei 2006.
16. Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan oleh peraturan menteri berdasarkan usulan BNSP
17. Setiap satuan pendidikan formal, nonformal dan informal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Itulah pengertian, perbedaan, dan persamaan ketiga jalur pendidikan yang ada di Indonesia. Semoga ilmunya bermanfaat dan dapat mengamalkan kepada sesama penuntut ilmu :)

Jazaakumullahu khairan katsira...

Dikutip di https://ophiephotograph.wordpress.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 Program Pendidikan Luar Sekolah / Non Formal Education

Kelompok Bermain (Kober) dalam PAUD